Tidak hanya itu, CBA juga meminta perhatian dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk turun tangan melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk menelusuri proses penunjukan pihak yang diberi hak mengelola fasilitas tersebut.
“Kami juga meminta agar Kejagung memeriksa secara mendalam siapa perusahaan yang menjadi pemenang tender pengelolaan parkir di Kemenaker, bagaimana proses penawarannya, apakah sudah sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta apakah ada kesesuaian antara kewajiban yang disepakati dengan pelaksanaan yang terjadi di lapangan. Jangan sampai proses penunjukan ini hanya menguntungkan pihak tertentu dan justru merugikan kepentingan publik,” tegasnya.
Menurut Uchok, jika ditemukan adanya indikasi penyimpangan dalam proses tender, penggelapan dana, atau praktik pungutan liar, maka semua pihak yang terlibat harus ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kejaksaan Agung perlu memeriksa apakah ada unsur kesengajaan dalam membiarkan sistem pencatatan yang tidak baku ini berlangsung lama. Apakah kerusakan alat tersebut benar-benar terjadi atau justru dijadikan alasan untuk memudahkan tindakan yang merugikan keuangan negara dan masyarakat? Semua hal ini harus dibongkar dan dibuktikan secara hukum, termasuk menelusuri keterkaitan antara pihak yang mengelola dan proses penunjukannya,” tandasnya.
Uchok menambahkan, persoalan ini menjadi bukti bahwa masih banyak aset negara yang pengelolaannya belum berjalan dengan baik. Fasilitas yang seharusnya menjadi penunjang pelayanan publik justru dijadikan sarana yang memberatkan rakyat dan berpotensi merugikan keuangan negara.
“Pengelolaan aset negara harus berlandaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kemanfaatan umum. Jika prinsip-prinsip ini dilanggar, maka lembaga yang berwenang harus bertindak tegas agar kejadian serupa tidak terulang lagi di instansi pemerintah lainnya,” pungkasnya.
Sebelumnya, sejumlah pihak juga telah menyampaikan keluhan dan kritik terkait persoalan ini. Penggiat hukum Maruli Rajagukguk menilai penetapan tarif tersebut tidak tepat dan berencana melaporkannya ke Ombudsman Republik Indonesia sebagai lembaga pengawas pelayanan publik. Sementara itu, pengunjung juga menyatakan kekhawatiran mereka atas risiko penyimpangan yang mungkin terjadi akibat sistem pengelolaan yang masih serba manual.
Hingga saat ini, pihak Kementerian Ketenagakerjaan belum memberikan tanggapan resmi terkait berbagai keluhan dan desakan yang disampaikan tersebut.
