Berdasarkan Pasal 26 dan 42, pungutan finansial hanya dianggap sah jika merupakan imbalan atas jasa nyata (seperti layanan pemanduan atau navigasi) dan tidak boleh dijadikan instrumen yang menghambat hak lintas transit internasional. Di sisi lain, Indonesia harus meningkatkan daya saing melalui kepatuhan terhadap standar IMO, seperti konvensi SOLAS, ISPS Code, dan FAL Convention guna menyederhanakan birokrasi pelabuhan.

Untuk mengoptimalisasi potensi ekonomi tanpa melanggar hukum, Indonesia perlu memaksimalkan Pasal 43 UNCLOS mengenai Burden Sharing, yakni mengajak negara pengguna berbagi beban biaya pemeliharaan navigasi dan lingkungan. Strategi ini harus didukung oleh integrasi National Logistic Ecosystem (NLE) agar birokrasi nasional lebih kompetitif dibandingkan sistem Single Window negara tetangga, sehingga Indonesia mampu memimpin kesepakatan internasional dalam pengelolaan keamanan dan konservasi selat secara sah.

Menanggapi hiruk-pikuk ini, pengamat maritim Capt. Hakeng Jayawibawa dari IKAL Strategic Center (ISC) menekankan bahwa pemerintah harus membedakan antara “pajak lintas” dengan “biaya jasa maritim”. Beliau memberikan perspektif kritis terhadap respons internasional ini “menegaskan bahwa Indonesia harus berdaulat secara elegan di wilayah perairan strategis dengan menggeser paradigma dari sekadar wacana “pajak lintas” yang melanggar UNCLOS menuju optimalisasi jasa maritim wajib untuk lebih menyediaan ekosistem layanan teknis yang nyata. Untuk itu beliau memberikan perspektif yang lebih membumi dan solutif.

Menurut beliau, menekankan bahwa dari pada memaksakan pungutan sepihak, Indonesia seharusnya “menjemput bola” melalui skema burden sharing internasional untuk konservasi lingkungan serta menyediakan layanan berkualitas seperti mandatory pilotage, bunkering, crew change, hingga green shipping hub yang lebih kompetitif dan efisien dibanding negara tetangga.

Dengan memperkuat Bakamla sebagai single command untuk jaminan keamanan dan mensinkronkan birokrasi pelabuhan, Indonesia dapat mengubah posisi geografisnya menjadi kekuatan ekonomi riil di mana kapal-kapal dunia singgah secara sukarela karena nilai tambah layanan yang diberikan, bukan sekadar lewat sebagai penonton.

Sintesis Strategi Kedaulatan Maritim Selat Malaka

Strategi kedaulatan Indonesia di Selat Malaka harus bertransformasi dari sekadar security provider menjadi service provider yang cerdas dengan mengalihkan fokus dari wacana pajak lintas yang dilarang UNCLOS 1982 menuju komersialisasi jasa maritim yang sah secara hukum internasional.

Hal ini dapat dicapai melalui integrasi pelabuhan dengan kawasan industri manufaktur (port-hinterland) di Sumatera guna menciptakan ekosistem Industrial Port yang mandiri, serta didukung oleh lima pilar strategis yang mencakup penguatan Bakamla sebagai single agency, digitalisasi layanan, diplomasi burden sharing untuk biaya lingkungan, dan pencetakan SDM ahli negosiasi global. Dengan mengedepankan efisiensi, kepastian hukum, dan teknologi pengawasan real-time, Indonesia tidak lagi hanya menjadi penonton di jalur perdagangan tersibuk dunia, melainkan menjadi pemain utama yang mampu mengonversi posisi strategisnya menjadi devisa nyata melalui kedaulatan yang beradab dan diakui secara global.

Dyt