Teropongistana.com Bekasi – Perkara dugaan tindak pidana kekerasan yang menimpa seorang siswa di lingkungan SMK Ananda Mitra Industri Deltamas, Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan serius yang terus dikawal dengan penuh tanggung jawab. Bagi kami, perkara ini bukan sekadar urusan hukum belaka, melainkan perjalanan panjang yang sarat dengan rasa sakit, kesabaran, dan perjuangan keras demi meraih keadilan bagi seorang anak yang menjadi korban di tempat yang seharusnya menjadi lingkungan paling aman dan nyaman untuk menuntut ilmu, yaitu sekolah.
Demikian disampaikan oleh Kuasa Hukum Korban, Donny Manurung, dalam pernyataan resminya, Jumat (24/4/2026).
Donny menjelaskan, sejak pertama kali menerima penunjukan kuasa dari keluarga korban, pihaknya dihadapkan pada kenyataan yang memilukan. Anak tersebut tidak hanya menderita luka fisik akibat perbuatan yang dilakukan, tetapi juga mengalami dampak psikologis berupa trauma mendalam yang masih dirasakan hingga saat ini. Bahkan, akibat tindakan kekerasan yang dialaminya, korban kini menghadapi gangguan kesehatan serius pada organ ginjalnya yang membutuhkan penanganan medis secara berkelanjutan.
“Ini bukan sekadar kasus perundungan biasa. Ini adalah tindakan kekerasan yang nyata, dilakukan dengan cara yang kejam, dan berakibat pada kerusakan fisik serta psikis yang akan dirasakan dalam jangka waktu panjang. Kondisi kesehatan korban yang memburuk hingga menyerang fungsi ginjal menjadi bukti nyata betapa parahnya dampak dari perbuatan tersebut,” tegas Donny.
Ia melanjutkan, laporan resmi terkait kasus ini telah disampaikan ke pihak kepolisian sejak tanggal 06 Juli 2025. Namun, perjalanan hukum yang diharapkan berjalan cepat dan tegas ternyata berlangsung cukup panjang dan melelahkan. Selama berbulan-bulan lamanya, pihaknya bersama keluarga korban terus mendampingi proses penyidikan, menghadiri setiap tahapan pemeriksaan, serta berupaya memastikan kasus ini tidak berhenti di tengah jalan atau tenggelam begitu saja. Berbagai dinamika, penantian yang menegangkan, hingga kekhawatiran akan lambatnya penegakan hukum sempat menjadi tantangan tersendiri yang harus dihadapi.
Namun, setelah melalui rangkaian proses hukum yang panjang tersebut, akhirnya ada titik terang yang mulai terlihat. Berdasarkan dokumen resmi yang diterima, termasuk Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dan Surat Ketetapan yang dikeluarkan oleh Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi, telah ditetapkan bahwa pelaku atas nama SAA ditetapkan sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) dan disangkakan telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sesuai dengan ketentuan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.