Teropongistana.com Palembang – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terus menggulirkan penegakan hukum di berbagai sektor. Pada hari ini, Selasa (28/4/2026), Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus mengumumkan dua perkembangan kasus besar dengan menetapkan total 5 (lima) orang sebagai tersangka.

Dua Tersangka Kasus Obstruction of Justice DPMD Muba

Dalam kasus pertama, penyidik menetapkan 2 orang tersangka terkait dugaan obstruction of justice atau menghalangi proses hukum dalam kegiatan pembuatan dan pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) periode 2019-2023.

Kedua tersangka tersebut adalah:

1. RC, selaku Staf Ahli Bupati Muba / Mantan Kepala Dinas PMD Kab. Musi Banyuasin (Oktober 2018 s/d Juni 2023).

2. RS, selaku Advokat.

Keduanya sebelumnya diperiksa sebagai saksi, namun berdasarkan alat bukti yang cukup, status ditingkatkan menjadi tersangka. Tersangka RS langsung ditahan di Rutan Kelas I Palembang selama 20 hari ke depan, mulai 28 April hingga 17 Mei 2026. Sementara itu, RC diketahui merupakan terpidana dalam perkara lain.