1. UU Perkeretaapian Pasca-Omnibus Law (UU No. 6 Tahun 2023) Meski UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian telah diubah melalui UU Cipta Kerja, kewajiban terhadap keselamatan tidak berkurang sedikitpun.

Pasal 204 – 206: Penyelenggara prasarana dan sarana perkeretaapian tetap memikul tanggung jawab penuh jika lalai dalam menjaga keselamatan. Kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa atau luka-luka adalah pelanggaran pidana berat.

Investigasi Independen: Muksin menuntut KNKT dan kepolisian tidak hanya memeriksa masinis, tetapi juga menelisik apakah ada pemotongan anggaran perawatan sistem persinyalan yang berujung pada malfungsi alat.

2. KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) – Delik Kealpaan Kecelakaan ini terjadi saat Indonesia telah bertransformasi ke KUHP Nasional. Muksin menyoroti penerapan pasal kealpaan yang kini lebih lugas:

Pasal 474 ayat (3) KUHP Baru: Menyatakan bahwa setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Pasal 474 ayat (2) KUHP Baru: Jika menyebabkan luka berat, ancaman pidananya adalah 3 tahun penjara.

Tanggung Jawab Korporasi: Berbeda dengan hukum lama, KUHP Baru memperkuat posisi Pidana Korporasi. PT KAI sebagai badan hukum dapat dikenai sanksi denda kategori tinggi hingga pencabutan izin tertentu jika terbukti ada pengabaian standar operasional prosedur (SOP) secara sistemik.

Narasi Investigatif: Mengapa “Investigasi” Selalu Jadi Tameng?
Hingga kini, VP Corporate Communication KAI, Anne Purba, masih berlindung di balik diksi “fokus evakuasi dan investigasi.” Namun, bagi Muksin Nasir, hal ini adalah taktik penguluran waktu.

“Data Automatic Train Protection (ATP) tidak pernah bohong. Investigasi internal KAI seringkali berakhir pada pengambinghitaman staf lapangan. Kami di MataHukum akan memastikan bahwa kali ini, tanggung jawab harus sampai ke meja direksi. Apakah perawatan sirkuit rel di KM 28+920 sudah sesuai standar? Mengapa dua kereta bisa berada di satu blok yang sama? Jika Dirut tidak bisa menjawab ini dengan data transparan, dia tidak layak memimpin transportasi massal kita,” tutup Muksin.

Tragedi Bekasi Timur adalah alarm keras. Ketika teknologi diklaim semakin canggih, namun nyawa tetap melayang karena kesalahan “elementer,” maka ada yang salah dengan kepemimpinan di atas rel besi Indonesia.