“Kita berupaya menjadikan Pemilu yang bersih dan berwibawa. Salah satu cara konkret untuk menghilangkan berbagai praktik moral hazard seperti politik transaksional dan pembelian suara, adalah melalui pemberlakuan pembatasan uang kartal ini,” tegasnya.
Hal ini sejalan dengan upaya KPK yang baru saja menyerahkan hasil kajian pencegahan korupsi sektor tata kelola partai politik kepada Presiden Prabowo Subianto dan Ketua DPR Puan Maharani. Penyerahan ini menjadi bentuk permintaan agar eksekutif dan legislatif bersama-sama mewujudkan reformasi sistem politik yang lebih integritas.

KPK: Ini Sangat Mendesak
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa terdapat tiga rekomendasi utama yang diserahkan, dan salah satu yang paling mendesak adalah pembahasan RUU Pembatasan Uang Kartal.
Alasannya jelas, karena praktik politik uang atau vote buying di lapangan masih sangat marak dilakukan melalui transaksi uang fisik yang sulit dilacak.
“KPK menilai hal ini mendesak karena masih maraknya praktik pembelian suara yang dilakukan melalui transaksi uang tunai. Oleh karena itu, pembahasan regulasi ini harus segera dilakukan demi memutus mata rantai korupsi dalam politik,” pungkas Budi.




