Teropongistana.com Jakarta – Upaya menciptakan sistem demokrasi yang lebih berkualitas dan bebas dari praktik koruptif terus didorong. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menyambut positif dan memberikan dukungan penuh terhadap usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Transaksi Uang Kartal dalam kontestasi Pemilu.

Menurut Doli, langkah ini merupakan terobosan progresif yang sangat dibutuhkan untuk memperbaiki tata kelola politik di Indonesia.

“Saya menilai rekomendasi yang disampaikan KPK itu secara umum sangat baik dan progresif. Ini menjadi momentum penting bagi kita untuk menemukan solusi nyata guna menutup celah-celah kelemahan dalam sistem politik kita selama ini,” ujar politisi Partai Golkar tersebut, Selasa (28/4/2026).

Iklan

Meski mengakui bahwa wacana pembatasan ini bukan hal baru, Doli menekankan bahwa rekomendasi dari KPK memberikan dorongan kuat agar segera dirumuskan menjadi aturan yang konkret dan mengikat.

Solusi Atasi Politik Uang

Doli menegaskan, revisi Undang-Undang Pemilu harus benar-benar menjamin proses demokrasi yang jujur dan berwibawa. Salah satu instrumen yang dinilai paling efektif untuk memberantas budaya money politics adalah dengan membatasi perputaran uang tunai atau uang kartal.