Teropongistana.com Jakarta – Slogan “penertiban sawit ilegal” yang didengungkan Satgas Penataan Lahan Sawit (PKH) kini tak ubahnya macan kertas di jantung Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Meski plang penyitaan telah terpancang di ribuan hektare kebun sawit, investigasi di lapangan mengungkap fakta ironis: arus Tandan Buah Segar (TBS) dari kawasan konservasi tersebut tetap mengalir deras menuju pabrik-pabrik pengolahan di sekitarnya.

Praktik “pencucian” atau laundering sawit ilegal ini melibatkan jaringan terstruktur. TBS yang dipanen dari lahan sitaan negara—yang seharusnya berstatus status quo—tetap keluar menggunakan truk-truk pengangkut tanpa hambatan. Truk-truk ini teridentifikasi memasok puluhan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang beroperasi dalam radius ekonomi dari Tesso Nilo, memanfaatkan celah lemahnya pengawasan hilir.

Kritik Pedas MataHukum: Seremoni Politik di Atas Ekosistem yang Sekarat
Mukhsin Nasir, Sekretaris Jenderal MataHukum, memberikan kritik tajam terhadap fenomena ini. Ia menilai ada pembiaran sistematis yang membuat supremasi hukum di kawasan hutan menjadi bahan tertawaan para pemain sawit ilegal.

“Ini adalah bentuk penghinaan terhadap kedaulatan hukum. Satgas menyegel di hulu, tapi keran di hilir—yaitu pabrik-pabrik penadah—tetap dibiarkan terbuka lebar. Jika korporasi pabrik tidak dijerat dengan sanksi pidana berat, penyitaan lahan itu hanya seremoni politik yang tidak akan pernah menyelamatkan ekosistem gajah Sumatera,” tegas Mukhsin Nasir di Jakarta.

Mukhsin mendesak agar pemerintah menggunakan instrumen pidana korporasi secara tegas. Berdasarkan KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) Pasal 492 (Penadahan) dan Pasal 45-50 (Pertanggungjawaban Korporasi), perusahaan yang menerima hasil kejahatan dapat dijatuhi pidana denda hingga pencabutan izin usaha. Selain itu, UU No. 18 Tahun 2013 (P3H) jo. UU Cipta Kerja secara eksplisit mengancam pidana penjara minimal 5 tahun bagi pihak yang mengangkut atau menerima hasil hutan ilegal.

Menagih Janji Presiden Prabowo: Satgas PKH dalam Sorotan