Dia menegaskan bahwa RUU TK harus menjadi produk hukum yang adil dan tidak berpotensi kembali diuji secara hukum ke Mahkamah Konstitusi.

“RUU ini harus menjadi win-win solution bagi buruh maupun pengusaha, tanpa ada pihak yang dirugikan,” tegas dia.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa Komisi IX DPR RI telah membentuk panitia kerja (panja) sebagai langkah awal pembahasan RUU tersebut. Dengan demikian, Irma menilai tidak tepat jika Baleg mengambil alih proses legislasi yang sudah berjalan di komisinya.

Dia memastikan Komisi IX DPR siap menyelesaikan pembahasan RUU Ketenagakerjaan secara optimal, termasuk mengkaji berbagai klausul dan pasal secara mendalam.

“Tujuannya, agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan dunia kerja di Indonesia serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tegas Irma.