Teropongistana.com Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago menegaskan Legislatif tidak boleh mengulangi kesalahan dalam proses pembentukan undang-undang. Khususnya, terkait regulasi ketenagakerjaan.

Dia menyinggung pengalaman penyusunan Undang-Undang Cipta Kerja yang sebelumnya mendapat koreksi dari Mahkamah Konstitusi (MK). Irma mengingatkan bahwa beleid tersebut sempat diputuskan bermasalah oleh MK, sehingga menjadi pelajaran penting bagi DPR RI dalam menyusun regulasi ke depan.

“DPR tidak boleh melakukan kesalahan yang sama untuk kedua kalinya,” kata Irma dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu, 2 Mei 2026.

Iklan

Sebagai mitra kerja di bidang ketenagakerjaan, Komisi IX DPR RI menegaskan posisinya sebagai leading sector dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan (RUU TK).

Legislator dari Fraksi Partai NasDem ini menyebut pihaknya telah menyurati pimpinan DPR RI agar pembahasan RUU tersebut tidak diambil alih oleh Badan Legislasi DPR RI (Baleg). Menurutnya, pemahaman substansi ketenagakerjaan berada di Komisi IX RI bukan Baleg.

Oleh karena itu, dia menilai pembahasan RUU TK seharusnya tetap berada di komisi terkait guna menghasilkan regulasi yang komprehensif dan tepat sasaran. Irma juga menekankan pentingnya menghadirkan undang-undang yang tidak berpihak pada kepentingan tertentu.