Lebih jauh, Nanik menegaskan batasan tanggung jawab yang menurutnya harus jelas. Ia menilai bahwa pekerja di luar struktur resmi seperti Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawasan Keuangan, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak ketiga.

“Harusnya kalau relawan atau pekerja MBG di luar KaSPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan, menjadi tanggung jawab Mitra atau Yayasan. Terimakasih, untuk lebih jelasnya tanya Pak Harjito yg membawahi wilayah sana,” tambahnya.

KP-MBG Kecewa: Rintihan Korban Tak Terdengar

Kondisi ini memicu kekecewaan mendalam dari Komite Pemantau Makan Bergizi Gratis (KP-MBG). Koordinator KP-MBG, Achmad Ismail, menilai bahwa suara kepedihan dan rintihan korban seakan belum terdengar sampai ke jenjang pimpinan tertinggi.

“Ini kasus darurat. Korban Sri Rahayu saat ini masih berjuang hidup di rumah sakit, keluarganya menanti kepastian dan bantuan. Tapi kenapa seolah dihindari dan dibiarkan menggantung?” ujar Achmad dengan nada kecewa.

Ia menegaskan, kasus ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan berdimensi pelanggaran hak asasi dan kemanusiaan. Pemerintah diminta tidak boleh menutup mata.

“Kami minta agar segera ada intervensi nyata. Jangan tunggu kasus ini viral atau didatangi massa baru mau bergerak. Buktikan bahwa negara hadir saat rakyatnya terluka,” tegasnya.

Senada, Tim Advokasi KP-MBG, Irman Bunawolo, menyoroti fakta bahwa korban bekerja di program strategis negara namun tidak terlindungi BPJS dan jaminan sosial.

“MBG ini program besar, jangan dikotori oleh pengabaian nasib pekerja. Kami tidak ingin melihat lagi ada yang kecelakaan tapi nasibnya tidak jelas seperti yang dialami Sri Rahayu,” pungkasnya.

Kini publik menanti, apakah tanggung jawab akan benar-benar dijalankan, atau korban hanya akan dibiarkan berjuang sendirian.