Ia menyampaikan beberapa langkah yang perlu segera dilakukan:

1. Polres Pati diminta segera menangkap dan memproses hukum pelaku secara transparan dan berkeadilan.

2. Pihak terkait harus memberikan pendampingan dan advokasi maksimal kepada para korban.

3. Kementerian Agama, khususnya Direktorat Pesantren, diminta mencabut izin operasional Pesantren Ndholo Kusumo serta mengevaluasi sistem pengawasan pesantren secara menyeluruh.

Ia menambahkan, berdasarkan informasi yang beredar, jumlah korban mencapai puluhan santriwati, sehingga kasus ini harus ditangani secara serius dan menyeluruh.

Meski demikian, Marwan mengingatkan masyarakat agar tidak menggeneralisasi atau memberikan stigma negatif terhadap seluruh pesantren.

Ia menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi momentum evaluasi bagi seluruh lembaga pendidikan keagamaan.

“Kasus ini harus menjadi pelajaran penting bagi semua pesantren untuk memperkuat sistem pengawasan internal dan menerapkan protokol perlindungan anak yang lebih ketat.

Kita tetap mendukung eksistensi pesantren, tetapi pelaku yang merusak nama baik lembaga harus dihukum berat sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” pungkasnya.