Teropongistana.com Bogor – Sebuah rekaman video yang viral di media sosial baru-baru ini menyingkap tabir gelap di kawasan Parung, Kabupaten Bogor. Video berdurasi singkat tersebut memperlihatkan seorang pria berbaju putih yang dengan tenang mendatangi satu per satu lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di bahu Jalan H. Mawi untuk menarik sejumlah uang yang diduga sebagai “setoran” ilegal.
Praktik ini mencuat di tengah kegagalan pemerintah daerah mempertahankan sterilisasi kawasan tersebut. Pasca penertiban besar-besaran oleh Satpol PP Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu, para pedagang yang seharusnya menetap di Pasar Tohaga Parung justru kembali tumpah ke jalanan. Fenomena ini diduga kuat bukan sekadar masalah ketidaktertiban warga, melainkan adanya “jaminan keamanan” dari oknum tertentu dengan imbalan pungutan liar (pungli).
Laporan warga pada Senin (4/5/2026) menyebutkan populasi PKL di sekitar Pasar Raya Parung terus membengkak. Alih-alih tertata, kondisi ini justru menjadi ladang basah bagi oknum premanisme yang memanfaatkan kerentanan pedagang kecil untuk meraup keuntungan pribadi.
Sorotan Hukum: Lemahnya Pengawasan dan Pembiaran Ilegalitas
Menanggapi fenomena ini, Pengamat Hukum asal Bogor, Rudi Mulyana, memberikan kritik tajam. Menurutnya, pembiaran terhadap aksi pungli di ruang publik adalah bentuk kegagalan sistem pengamanan wilayah.
“Aksi yang terekam dalam video medsos tersebut adalah tindak pidana murni. tentang Pemerasan sudah sangat jelas. Namun yang jauh lebih krusial adalah mengapa ini bisa terjadi berulang kali setelah adanya penertiban resmi?” ujar Rudi Mulyana saat dihubungi.
Rudi menegaskan bahwa penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian Resor Bogor, tidak perlu menunggu laporan resmi untuk bertindak karena ini menyangkut ketertiban umum dan keresahan masyarakat luas.


