Ruang Abu-abu dan Sanksi yang Tidak Tegas
Kelemahan lainnya terletak pada definisi pekerjaan yang masih multitafsir. Frasa “pekerjaan penunjang” dan “layanan operasional” tidak dirinci secara tegas. Padahal, ruang abu-abu inilah yang selama ini sering disalahartikan untuk memasukkan pekerjaan inti ke dalam skema outsourcing.
Dari sisi penegakan hukum, sanksi yang diatur cenderung bersifat administratif dan lebih banyak menyasar vendor, sementara perusahaan pengguna sebagai pengendali utama tidak dibebani tanggung jawab yang setara. Akibatnya, sering terjadi kasus di mana buruh kehilangan pekerjaan secara tiba-tiba tanpa kepastian hukum karena keputusan datang dari user, namun pemecahan masalah hanya bisa dilakukan lewat vendor.
Desak Presiden Jelaskan Kontradiksi, Tuntut Perbaikan Aturan
Merespons kondisi ini, berbagai pihak menuntut adanya langkah perbaikan yang nyata. Mereka meminta Presiden untuk segera memberikan penjelasan terbuka terkait kontradiksi antara janji penghapusan outsourcing yang disampaikan tahun lalu dengan regulasi baru yang justru melembagakannya kembali.
Selain itu, definisi mengenai “layanan operasional” dan “pekerjaan penunjang” dinilai harus dipertegas dengan membuat daftar rincian pekerjaan per sektor, agar tidak lagi ditafsirkan sepihak oleh pengusaha di lapangan.
Tanggung jawab hukum juga harus diseimbangkan, di mana perusahaan pengguna (user) harus ikut bertanggung jawab secara proporsional sesuai dengan kendali nyata yang mereka miliki, bukan hanya melempar beban ke vendor.
Terakhir, proses revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan ke depan diminta tidak boleh mengadopsi logika yang sama dalam Permenaker ini, serta harus disusun dengan partisipasi penuh dan bermakna dari serikat buruh sejak awal, bukan sekadar formalitas belaka.



