Langkah ini bukan tanpa dasar hukum yang kuat. Penerapan denda damai telah terbukti sukses dan dinyatakan sah secara hukum melalui putusan praperadilan dalam penanganan kasus minyak goreng oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada tahun 2023 lalu.
Ke depan, mekanisme ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi pelaku pasar sekaligus memberikan efek jera yang setimpal, di mana besaran denda disesuaikan dengan kerugian yang ditimbulkan.

Sinergi Kunci Menghadapi Tantangan Global
Di akhir sambutannya, Jaksa Agung menekankan pentingnya kerja sama lintas sektoral. Sinergi antara aparat penegak hukum, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), hingga otoritas moneter menjadi kunci untuk membangun tata kelola pasar modal yang bersih dan transparan.
“Dengan penguatan kapasitas lembaga dan kolaborasi yang erat, kita yakin Indonesia mampu mengubah tantangan ini menjadi kekuatan baru demi ekonomi yang lebih tangguh dan berdaya saing global,” pungkasnya.
Seminar ini juga menghadirkan sejumlah narasumber ternama, antara lain Managing Director MSCI Research & Development Raman Aylur Subramanian, Pjs Direktur Utama BEI Jefri Hendrik, perwakilan OJK, Ahli Ekonomi Fithra Hastiadi, hingga Koordinator MAKI Boyamin Saiman.




