Teropongistana.com Jakarta – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, secara resmi membuka Seminar Hukum Internasional yang diselenggarakan dalam rangka memperingati HUT ke-75 Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA). Acara yang berlangsung di Hotel Indonesia Kempinski, Selasa (5/5/2026), ini mengangkat isu krusial terkait gejolak Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dan dampaknya terhadap stabilitas ekonomi nasional.
Dalam pemaparannya, Jaksa Agung menyoroti fenomena trading halt yang sempat terjadi pada akhir Januari 2026 lalu. Situasi tersebut dipicu oleh peringatan keras dari lembaga global Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang menyoroti masalah transparansi struktur kepemilikan saham dan porsi saham publik di Indonesia yang dinilai kurang menarik bagi investor internasional.

“Dampaknya sangat luas dan terasa hingga ke masyarakat. Mulai dari melemahnya nilai tukar Rupiah, beban fiskal negara yang bertambah akibat kenaikan bunga Surat Berharga Negara, hingga tekanan inflasi yang menggerus daya beli,” ungkap ST Burhanuddin.
Denda Damai: Solusi Modern dan Efektif
Menurut Jaksa Agung, gejolak pasar modal bukan sekadar masalah keuangan, melainkan ancaman terhadap stabilitas nasional yang bersifat multidimensi. Oleh karena itu, Kejaksaan Agung mendorong pendekatan hukum yang lebih modern dan menyeluruh dalam menindak kejahatan ekonomi kerah putih.
“Salah satu solusi sistemik yang kami dorong adalah optimalisasi mekanisme denda damai atau schikking. Instrumen ini dinilai jauh lebih cepat dan efektif untuk memulihkan kerugian negara dibandingkan pendekatan konvensional yang seringkali hanya menyentuh permukaan,” tegasnya.




