Teropongistana.com Jakarta – Suasana di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, mendadak berubah mencekam. Pemeriksaan keamanan diperketat menyusul beredarnya rumor kuat adanya dugaan praktik suap bernilai miliaran rupiah menjelang rapat pleno penetapan Pengganti Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dari Partai NasDem Dapil III Sulawesi Selatan (Sulsel).
Isu ini mencuat setelah DPW NasDem Sulsel mengusung nama Hj Hayarna sebagai pengganti Rusdi Masse Mappasessu (RMS). Padahal, berdasarkan aturan yang berlaku, posisi tersebut seharusnya jatuh kepada peraih suara terbanyak berikutnya.
Fakta di lapangan menunjukkan, pada Pemilu 2024 lalu, Hj Hayarna hanya meraih 22.564 suara. Angka ini jauh tertinggal dibandingkan Putriana Hamda Dakka yang berhasil mengumpulkan 53.700 suara sah.
Melanggar Aturan, Muncul Indikasi Transaksi
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 Pasal 8 ayat 1, calon pengganti wajib merupakan peraih suara terbanyak berikutnya dari Daftar Calon Tetap (DCT). Hal ini membuat usulan Hj Hayarna dinilai tidak memenuhi syarat konstitusional.
“Kendati bertentangan dengan undang-undang, DPW tetap memaksakan nama tersebut. Dari sinilah muncul dugaan kuat adanya transaksi atau suap di lingkungan KPU,” ungkap sumber internal penggiat anti-korupsi di Makassar.
