Teropongistana.com Jakarta – Proses persidangan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan user terminal satelit slot orbit 123 BT di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan) yang melibatkan PT Navayo International AG kembali digelar. Pada Selasa (5/5/2026), sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta kembali memeriksa saksi, menjadikan total sudah 7 kali persidangan dengan 8 orang saksi yang telah didengar keterangannya.

Dalam persidangan tersebut, terungkap fakta yang mencengangkan. Proyek senilai USD 29,9 juta atau sekitar Rp430 miliar ini tetap dilanjutkan meskipun anggaran senilai Rp1,17 triliun dalam kondisi diblokir atau tanda bintang karena kurangnya kelengkapan data dukung.

Fakta Persidangan: Kontrak Tetap Jalan Meski Anggaran Diblokir

Berdasarkan uraian fakta, terdakwa Laksda TNI (Purn) Ir. Leonardi, M.Sc selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tetap menandatangani perjanjian dengan Navayo International AG pada Oktober 2016. Padahal, sejak September tahun yang sama, anggaran sudah diblokir oleh negara karena tidak adanya kajian, review BPKP, dan data pendukung lainnya.

Padahal, aturan pengadaan barang dan jasa jelas tidak mengizinkan penandatanganan kontrak jika belum ada kepastian anggaran.

Barang sebanyak 54 item pun dikirim, namun hingga akhirnya tidak dilakukan uji fungsi dan uji teknis. Meski barang belum tentu berfungsi, administrasi dibuat seolah-olah pekerjaan sudah selesai sesuai tahapan kontrak.