Teropongistana.com Sorong – Polemik penangguhan penahanan hingga pemalangan kantor Bupati Sorong pasca penetapan tiga Aparatur Siil Negara (ASN) Kabupaten Sorong, MS, TS dan DYO sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2023 di Setda Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya mendapat sorotan dari publik.
Merespon polemik tersebut anggota DPR Kabupaten Sorong Isak Yable menilai, pemkab Sorong memiliki tanggung jawab terhadap perkara yang menimpa tiga ASN di lingkungan pemkab Sorong.
Sementara Pelaksana tugas Sekda Sorong Ady Bramantyo menegaskan bahwa pemerintah daerah kini menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kuasa hukum masing-masing tersangka.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan Papua Barat Daya, Primawibawa Rantjalobo mengatakan bahwa penangguhan penahanan tersangka MS, TSdan DYO telah berakhir.
“Kami masih menunggu dari penasihat hukum para tersangka,”ujar Prima saat dikonfirmasi Rabu (6/05/2026).
Lebih lanjut Prima mengatakan, selama menjalani tahanan kota, ketiga tersangka dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu di Kejaksaan Negeri Sorong.
