Menanggapi pertanyaan apabila tersangka tidak mengajukan penangguhan penahanan kedua, Prima mengatakan, keputusan berada di tangan penyidik tindak pidana khusus Kejati Papua Barat.

Kasus dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setda Kabupaten Sorong yang diduga menyebabkan kerugian negara senilai Rp 54 miliar.

Ketiga tersangka, MS, TS dan DYO sempat ditahan di Rutan Lapas Kelas IIB Sorong usai ditetapkan sebagai tersangka.

Namun sehari kemudian, Kejati Papua Barat mengabulkan permohonan penangguhan penahanan dari kuasa hukum para tersangka sehingga status mereka dialihkan menjadi tahanan kota.

Perkara ini sempat memicu aksi protes keluarga tersangka hingga terjadi pemalangan sejumlah kantor pemerintahan di Kabupaten Sorong, termasuk kantor Bupati, BPKAD,dan Inspektorat.

Aktivitas pemerintahan bahkan sempat terganggu akibat pemalangan di kompleks perkantoran pemkab Sorong yang berada di jalan Sorong-Klamono Km 24.

Situasi akhirnya kembali kondusif setelah keluarga tersangka bertemu Bupati Sorong dan sepakat membuka palang adat. (Jun/red)