Teropongistana.com Subang – Mencuatnya dugaan kasus kekerasan seksual yang menimpa santriwati di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menuai respons keras dari Anggota Komisi VIII DPR RI, KH Maman Imanulhaq. Duduk santai di Warung Mang SiHejo, kawasan Puri Subang Asri, Kang Maman  sapaan akrabnya menyuarakan kemarahan sekaligus keprihatinan mendalam atas peristiwa kelam yang disebut sudah berlangsung sejak tahun 2020 itu, namun baru dilaporkan ke pihak berwajib pada tahun 2024 lalu.

Baginya, lembaga pendidikan keagamaan yang seharusnya menjadi benteng moral dan tempat menuntut ilmu yang aman, tak boleh berubah menjadi sarang kejahatan, apalagi pelakunya adalah sosok yang seharusnya menjadi teladan, seperti oknum kiai berinisial AS yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Saya meminta aparat penegak hukum bertindak tegas, tanpa ampun dan tanpa toleransi. Siapapun pelakunya, meski berlindung di balik jubah, jabatan, atau nama besar institusi, harus dihukum seberat-beratnya. Penerapan hukum pun tidak boleh tanggung-tanggung. Jangan hanya menggunakan KUHP, tapi harus diberatkan dengan penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), agar memberikan efek jera yang nyata,” tegas Kang Maman dengan nada serius.

Iklan

Pengasuh Pondok Pesantren Al-Mizan Majalengka ini menilai kasus di Pati adalah peringatan keras bagi semua pihak. Fenomena ini menjadi bukti bahwa pengawasan terhadap ribuan lembaga pendidikan keagamaan di Indonesia masih banyak lubangnya, sehingga pelaku bisa berkeliaran dan mengulangi perbuatannya dalam waktu yang cukup lama tanpa terdeteksi.

“Lembaga pendidikan, apapun bentuknya, pesantren atau madrasah, tidak boleh dijadikan tempat aman atau ‘kota benteng’ bagi pelaku kejahatan. Tidak ada kekebalan hukum hanya karena menyandang status pendidik atau pemimpin agama. Justru mereka memegang tanggung jawab moral yang jauh lebih besar untuk menjaga anak-anak didiknya,” tambahnya.

Namun, perhatian Kang Maman tidak hanya berhenti pada penindakan hukum terhadap pelaku. Ia juga mengingatkan negara untuk tidak melupakan nasib para santri. Menurutnya, jika sebuah lembaga terbukti melanggar aturan, tidak layak, atau menjadi tempat terjadinya kejahatan, maka izin pendiriannya wajib dicabut. Akan tetapi, nasib pendidikan ribuan anak yang menuntut ilmu di sana harus tetap dijamin negara.