Teropongistana.com Jakarta – Aroma busuk dugaan praktik mafia tambang dalam pemenuhan material urugan untuk mega proyek di Pesisir Utara Jakarta, termasuk kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), mulai terkuak ke permukaan. Proyek yang menjadi pusat ekonomi baru ini diduga kuat dibangun di atas tumpukan material tanah galian ilegal yang merusak ekosistem Banten selama bertahun-tahun lamanya.
Bagaimana mungkin, proyek berskala masif dengan investasi triliun rupiah bisa meloloskan material yang perizinannya “abu-abu”? Ketegasan negara kini dipertanyakan. Apakah pengawasan begitu lemah, ataukah ada pembiaran terstruktur demi kelancaran proyek raksasa tersebut?

Menurut pengamat hukum yang juga sekjen MataHukum Mukhsin Nasir bahwa Dasar Hukum dan Pelanggaran Berlapis
Secara hukum, penggunaan material dari tambang ilegal atau legal bukan sekadar urusan administratif, melainkan tindak pidana serius. Merujuk pada Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, disebutkan bahwa:
“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).” Ucap Mukshin Nasir
Artinya, perusahaan yang menerima (penadah) urugan dari galian ilegal dapat dijerat pidana yang sama beratnya dengan sang penambang.
Skandal Koordinat dan Plotting Izin
Bukan rahasia lagi, banyak tambang di wilayah Lebak, seperti di Kecamatan Curugbitung dan Desa Cilayang, kalau memang berizin diduga beroperasi di luar koordinat plotting yang diizinkan. SIPB (Surat Izin Pertambangan Batuan) sering kali dijadikan tameng, padahal di lapangan, titik pengerukan melenceng jauh dari peta wilayah izin yang diberikan.




