Teropongistana.com Langkat – Kasus kecelakaan kerja yang menimpa Sri Rahayu Adiningsih, pekerja perempuan di Mitra Bina Gema (MBG) SPPG Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, semakin menonjolkan ketidakberpihakan pemberi kerja. Meskipun status kejadian telah ditetapkan secara resmi sebagai kecelakaan kerja dan hak korban telah tertulis jelas dalam Nota Pemeriksaan, namun hingga kini pihak SPPG maupun Kepala BGN belum menunjukkan itikad baik untuk melaksanakannya.
Hal ini terungkap dalam keterangan yang disampaikan Rama, abang kandung korban, merujuk hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPRD Langkat pada 7 Mei 2026 lalu. Dalam pertemuan tersebut, Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara, Bangun N. Hutagalung, telah mengeluarkan Nota Pemeriksaan yang memuat poin-poin krusial terkait kasus tersebut.
Berdasarkan dokumen resmi itu, ditetapkan bahwa kejadian yang dialami Sri Rahayu masuk dalam kategori kecelakaan kerja. Pihak yang bertanggung jawab penuh atas pemenuhan hak-hak korban adalah Yayasan Mutiara Kharisma Insani Pangkalan Susu selaku entitas yang menaungi korban.
Dalam nota tersebut, hak-hak korban yang wajib dipenuhi meliputi: biaya transportasi ke dan dari rumah sakit, biaya perawatan serta pengobatan hingga dinyatakan sembuh, cacat, atau meninggal dunia. Korban juga berhak atas pembayaran upah santunan selama tidak mampu bekerja, yakni 100 persen upah untuk enam bulan pertama, 100 persen pada enam bulan kedua, dan 50 persen untuk bulan-bulan selanjutnya hingga ada keterangan dokter. Tak hanya itu, santunan cacat atau santunan kematian juga menjadi hak mutlak yang harus dibayarkan sesuai peraturan yang berlaku.
Kelalaian Fatal: Pekerja Tidak Didaftarkan BPJS
Koordinator KP MBG, Achmad Ismail, mengapresiasi langkah pengawas ketenagakerjaan yang telah tegas menetapkan fakta hukum di lapangan. Namun, ia menuntut langkah lanjutan yang nyata. Achmad menegaskan, dengan adanya nota pemeriksaan itu terbukti dua hal: kecelakaan kerja benar terjadi, dan adanya kelalaian berat dari pihak SPPG Pangkalan Susu serta Kepala BGN karena tidak mengikutsertakan pekerja dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

