Menurut Yerri, aktivitas penampungan, pembongkaran, pengangkutan, hingga penguasaan hasil hutan kayu tanpa dokumen resmi dapat dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Dalam Pasal 12 huruf d dan e disebutkan bahwa setiap orang dilarang membongkar, mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu tanpa izin resmi. Sementara Pasal 83 ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda miliaran rupiah bagi pelaku pembalakan maupun peredaran kayu ilegal.

Atas dugaan tersebut, Polres Sorong Selatan dan Gakkum KLHK diminta segera melakukan penyelidikan guna memastikan legalitas kayu serta izin usaha yang digunakan. (Abdullah/red)