Teropongistana.com Pandeglang – Sebanyak lima orang yang berperan sebagai penagih utang atau debt collector berhasil diringkus pihak kepolisian di Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung. Kelima orang ini terungkap telah melakukan penarikan paksa kendaraan milik debitur dalam jumlah fantastis, yakni sebanyak 247 unit yang tersebar di berbagai wilayah di Babel.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat tim gabungan yang terdiri dari Subdit Il Fismondev Ditreskrimsus serta Opsnal Subdit Ill Jantanras Ditreskrimum Polda Babel. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso.
Adapun kelima tersangka tersebut memiliki inisial TF (warga Jakarta), EAN alias Riken, ER alias Edos, dan LU alias Lukki (seluruhnya berdomisili di Nusa Tenggara Timur), serta AJT alias Andre yang merupakan warga Kabupaten Maluku Tengah, Maluku.
“Total ada lima orang yang kami amankan dan tetapkan sebagai tersangka. Mereka bergerak menarik objek jaminan fidusia, namun cara dan prosesnya tidak sesuai dengan surat kuasa maupun ketentuan yang berlaku pada perusahaan pembiayaan,” jelas Agus saat memberikan keterangan di Mapolda Babel, Jumat (15/5/2026).
Langkah tegas polisi ini bermula dari banyaknya laporan masyarakat yang merasa resah dan terancam akibat tindakan para penagih yang bertindak sewenang-wenang. Berdasarkan informasi yang berkembang, aparat kemudian melakukan penyergapan di Jalan Tirta Darma Dalam, Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang. Di lokasi tersebut polisi awalnya mengamankan delapan orang, namun setelah diperiksa mendalam, lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Mapolda Babel.
Dari penggeledahan dan pemeriksaan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial. Di antaranya sembilan unit mobil yang menggunakan pelat nomor palsu dari berbagai merek, lima buah ponsel, sebatang lempengan besi, serta delapan rangkap dokumen dan surat-surat yang berkaitan dengan aktivitas mereka.