Agus menjabarkan modus operandi yang digunakan jaringan ini sangat merugikan. Mereka mengambil alih kendaraan dari tangan debitur atau penerima pengalih, lalu menyembunyikan atau menimbun kendaraan tersebut. Alih-alih diserahkan kepada pihak perusahaan pembiayaan selaku pemegang hak jaminan, kendaraan tersebut justru dikuasai dan dikelola sendiri oleh kelompok ini.

“Seluruh proses penindakan yang dilakukan penyidik kami berlandaskan pada peraturan perundang-undangan dan prosedur hukum yang berlaku. Setiap langkah didasari alat bukti yang sah dan sesuai aturan KUHAP. Termasuk tindakan penangkapan yang dilakukan saat itu, sepenuhnya sesuai mekanisme tindak pidana tertangkap tangan,” tegas Agus.

Pihaknya juga menegaskan bahwa dalam proses hukum ini, hak-hak tersangka tetap dijaga dan dipenuhi, mulai dari akses pendampingan hukum hingga pemberitahuan kepada keluarga sesuai ketentuan.

Di akhir pernyataannya, Polda Babel mengimbau masyarakat agar tidak mudah termakan informasi yang belum jelas kebenarannya, serta menyerahkan seluruh proses penegakan hukum ini kepada aparat demi hasil yang profesional, transparan, dan akuntabel.