Teropongistana.com Jakarta – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung resmi menetapkan 4 orang sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau IUP-OP atas nama PT QSS. Perkara ini mencakup rentang waktu kegiatan usaha dari tahun 2017 hingga 2025 di wilayah Provinsi Kalimantan Barat. Penetapan ini dilakukan pada Jumat, 22 Mei 2026.

Keempat pihak yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari unsur swasta maupun penyelenggara negara, yaitu:

1. YA, selaku Komisaris PT QSS.

2. IA, selaku Konsultan Perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU.

3. HSFD, selaku Penyelenggara Negara (Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral, Kementerian ESDM).

4. AP, selaku Direktur PT QSS.

Penetapan status tersangka ini bukan dilakukan sembarangan, melainkan berlandaskan hasil penyidikan yang mendalam, profesional, dan akuntabel. Sebelumnya, tim penyidik telah melakukan penyitaan dokumen dan barang bukti elektronik yang telah mendapatkan persetujuan hukum dari Pengadilan Negeri, melakukan ekspose bersama ahli perhitungan kerugian negara, serta memeriksa sebanyak 12 orang saksi. Seluruh proses dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah.

Modus Operandi Rugikan Negara

Berdasarkan hasil pengungkapan kasus, diketahui PT QSS yang bergerak di bidang pertambangan bauksit diakuisisi oleh tersangka SDT bersama tersangka YA. Perusahaan ini memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 210/DISTAMBEN/2016 tanggal 7 April 2016.