Fakta hukum yang terungkap di lapangan menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang dan dokumen. Meski PT QSS telah memiliki IUP Operasi Produksi (OP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAB), kegiatan penambangan bauksit tidak dilakukan di wilayah izin yang dimiliki.
Alih-alih menambang di areal sendiri, PT QSS justru membeli bauksit dari luar wilayah izin secara ilegal. Bauksit hasil belian ilegal tersebut kemudian dikemas dan dijual atau diekspor ke luar negeri dengan menggunakan dokumen perizinan milik PT QSS, yaitu IUP OP, RKAB, dan Rekomendasi Persetujuan Ekspor yang seharusnya hanya berlaku untuk hasil tambang di wilayah sendiri.
Penyelidikan juga menemukan fakta adanya aliran dana. Dalam proses pengurusan perizinan dan dokumen ekspor tersebut, tersangka SDT diketahui meminta bantuan tersangka IA dan tersangka A untuk berkomunikasi serta memberikan sejumlah uang kepada tersangka HSFD yang merupakan pejabat di Kementerian ESDM. Akibat pemberian tersebut, dokumen yang sebenarnya tidak memenuhi persyaratan tetap diterbitkan perizinannya secara melawan hukum.
Pola penyalahgunaan izin resmi untuk mengedarkan hasil tambang ilegal ini terbukti telah mengakibatkan kerugian yang besar bagi keuangan negara.
Jeratan Hukum dan Penahanan
Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana berlapis. Secara primer dijerat Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika dakwaan primer tidak terbukti, maka akan dikenakan pasal subsider yakni Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagai tindkan lanjut proses hukum, terhadap tersangka AP, YA, dan IA ditetapkan masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sementara itu, tersangka SDT dan HSFD menjalani masa penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan negara dalam menjaga ketertiban tata kelola pertambangan dan keuangan negara.
“Modus yang dilakukan para tersangka sangat merugikan, di mana izin resmi digunakan sebagai kedok untuk melegalkan barang tambang yang sebenarnya ilegal. Ditambah lagi adanya praktik suap agar persyaratan diloloskan. Ini merusak tatanan investasi dan ekonomi negara,” tegas Anang Supriatna.
Anang menambahkan, Kejaksaan Agung akan terus mendalami perkara ini, termasuk menghitung secara rinci besaran kerugian negara yang harus dikembalikan oleh para pelaku. Ia juga mengingatkan kepada seluruh pemegang izin usaha pertambangan untuk menjalankan kegiatan sesuai aturan, karena Kejaksaan Agung akan terus mengawasi dan menindak tegas setiap bentuk penyimpangan.
“Kami tidak akan berkompromi. Aset kekayaan alam dan keuangan negara harus dijaga sebaik-baiknya. Siapa pun yang merugikan negara, siapapun jabatannya, akan kami proses hukum hingga tuntas,” pungkas Anang.

