Teropongistana.com Jakarta – Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 5 Tahun 2025 yang seharusnya menjadi payung hukum pemenuhan hak hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), justru dinilai mengandung kecacatan mendasar dan menyimpang dari tujuan awal. Regulasi ini dituding telah membuka “karpet merah” bagi kelompok berpenghasilan tinggi, sementara pekerja dan buruh yang berpenghasilan sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) justru tersisih dan terpaksa menggigit jari.

Demikian poin kritis yang disampaikan Irman Bunawolo, seorang Advokat sekaligus Penggiat Hubungan Industrial, dalam catatannya yang disusun sebagai bahan awal rencana uji materiil regulasi ini ke Mahkamah Agung.

Menurut Irman, jika menelaah Pasal 1 angka 1 dalam peraturan tersebut, bunyinya sangat ideal dan mulia. Di sana tertulis jelas, Masyarakat Berpenghasilan Rendah adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah. Definisi ini menegaskan ruh filosofis bahwa negara hadir sebagai jaring pengaman sosial bagi mereka yang terhimpit struktur ekonomi yang timpang.

Namun, ironi muncul saat membaca tabel zonasi pada bagian lampiran peraturan tersebut. Khusus untuk wilayah Jabodetabek yang masuk dalam Zona 4, pemerintah menetapkan batas maksimal pendapatan MBR hingga Rp12 juta per bulan untuk yang belum menikah, dan menembus angka Rp14 juta per bulan bagi pasangan yang sudah berkeluarga.

“Inilah kecacatan logika yang sangat mendasar. Di tengah realita rezim upah murah yang masih berlaku di Indonesia, pendapatan belasan juta rupiah itu mau tidak mau sudah masuk kategori kelas menengah ke atas. Jangankan buruh pabrik, pekerja kantoran pun jarang yang membawa pulang gaji dua digit. Angka Rp14 juta itu adalah jatah manajer atau kepala cabang ke atas,” tegas Irman.

Irman menilai ada ketidakkonsistenan yang nyata antara definisi di dalam pasal dengan angka di dalam tabel. Regulasi ini dinilai seolah-olah enggan menghadapi kenyataan upah yang berlaku di lapangan. Jika pemerintah konsisten dengan frasa “keterbatasan daya beli”, seharusnya kriteria pembatasan pendapatan disandarkan secara jujur pada angka Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) setempat.