Sebagai gambaran, di daerah seperti Brebes, Jawa Tengah, angka upah minimum masih berada di kisaran Rp2 jutaan. Ketika kementerian membuat zonasi namun melambungkan batas plafon hingga belasan juta, aturan ini menjadi tidak realistis dan lepas sama sekali dari kondisi riil ekonomi pekerja.

Kompetisi Tidak Setara di Mata Bank

Ketidakselarasan ini, lanjut Irman, melahirkan ketidakadilan sistemik, apalagi kuota rumah subsidi jumlahnya sangat terbatas. Persaingan menjadi tidak seimbang ketika seorang buruh berpendapatan pas-pasan harus berebut unit yang sama dengan seorang manajer bergaji Rp14 juta.

Ditinjau dari sisi hukum dan manajemen risiko perbankan dalam penilaian kelayakan kredit (credit scoring), Irman menilai nasib buruh sudah pasti kalah sebelum bertanding. Bank akan secara otomatis memilih pemohon yang berpenghasilan besar karena dianggap lebih aman, dengan sisa pendapatan setelah cicilan yang masih cukup besar untuk hidup.

“Pekerja lapisan bawah bertumbangan bukan karena mereka tidak mau membayar, tapi karena negara membiarkan mereka bertarung di arena yang tidak setara. Fenomena ‘kalah perang’ inilah yang menyingkirkan pekerja upah minimum dari antrean,” ujarnya.

Kondisi makin diperparah dengan skema perpanjangan jangka waktu kredit atau tenor hingga puluhan tahun. Skema ini seolah menjadi jalan keluar, namun pada praktiknya memaksa pekerja berupah rendah mengikatkan diri dalam utang hampir seumur hidup, bahkan hingga lewat usia pensiun. Sementara itu, kelompok yang mendekati batas ambang atas (gaji belasan juta) justru bisa leluasa mengambil tenor pendek yang jauh lebih aman, namun tetap menikmati fasilitas bunga subsidi flat 5% dari negara.

Diuji Materiil ke Mahkamah Agung

Bagi Irman, memisahkan indikator daya beli perumahan dengan realita struktur upah daerah adalah bentuk ketidakcermatan fatal dalam merumuskan regulasi. Kebijakan ini dinilai telah bergeser jauh dari tujuan awal sebagai perlindungan sosial, dan berubah menjadi sekadar alat stimulus pasar untuk meramaikan bisnis properti belaka.

Oleh sebab itu, Irman dan pihak yang sependapat berencana melayangkan uji materiil ke Mahkamah Agung. Langkah ini diambil untuk mendesak negara agar berani jujur menghadapi kenyataan di lapangan.

“Kalau upah rakyat tingkat bawah memang masih rendah, buatlah aturan yang tegas dan jujur untuk melindungi mereka. Sudah saatnya kebijakan perumahan rakyat dikembalikan ke khitah filosofisnya: kunci proteksi khusus bagi pekerja upah minimum agar mereka bisa pulang ke rumah yang layak dan bermartabat, bukan malah dibiarkan menjadi penonton yang tersingkir dari hak dasarnya sendiri,” pungkas Irman Bunawolo.