“Kalau dulu saja anggotanya ada yang terlibat kasus suap saat menjalankan tugas pemeriksaan, lalu sekarang kenapa wewenang ini justru diserahkan mutlak hanya ke sana? Apakah ini jaminan keadilan atau justru celah baru untuk permainan?” kritik Maruli.
Fakta di lapangan pun, lanjut Maruli,Atas Putusan MK tersebut Di daerah-daerah, banyak menafsirkan bahwa Lembaga yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara itu hanya BPK sehingga menjadi ketergantungan pada satu lembaga saja menghitung kerugian keuangan negara. Akibatnya banyak kasus korupsi yang tertahan dan berjalan lambat hanya karena harus mengantre antrean panjang di BPK atau BPKP dalam menghitung kerugian keuangan negara.
Maruli pun membandingkan dengan putusan MK terdahulu, yaitu Putusan Nomor 31/PUU-X2012. Dalam putusan itu, MK memandang bahwa untuk pembuktian tindak pidana korupsi, khususnya dalam menghitung kerugian negara, lembaga tidak hanya harus berkoordinasi dengan BPK dam BPKP dalam rangka pembuktian tindak pidna korupsi bahkan dapat berkordinasi dengan instansi lain bahkan bisa membuktikan sendiri diluar temuan BPK dan BPKP misal dengan mengundang ahli yang dapat menunjukkan kebenaran materiil dalam perhitungan keuangan negara. Putusan lama itu dinilai Maruli jauh lebih tepat sasaran karena memahami bahwa tujuan utama penindakan korupsi adalah penyelamatan dan pemulihan keuangan serta perekonomian negara.
“Penghitungan kerugian negara yang kita butuhkan adalah yang akurat, cepat, dan efisien serta bebas dari kriminalisasi. Itu kunci utama penegakan hukum. Oleh karena itu, seharusnya tidak hanya BPK atau BPKP saja yang dilibatkan, tapi instansi lain yang kompeten pun bisa terlibat sesuai kebutuhan kasus. Prinsipnya harus sederhana, mudah, tidak berbelit-belit, hasil cepat, akurat, biaya ringan, dan tidak membebani negara,” jelas Maruli.
Menurutnya, jika tujuan penanganan korupsi adalah menyelamatkan uang negara, maka aturan yang dibuat tidak boleh justru menjadi penghambat. Kolaborasi lintas instansi adalah kunci efektivitas penegakan hukum dalam memberantas korupsi, bukan memperkuat monopoli wewenang.
“Bahwa Putusan MK No. 28/PUU-XXIV/2026 tersebut tidak mempunyai implikasi hukum karena tidak dimuat dalam amar putusan, maka penegakan hukum dalam memberantas korupsi dalam menghitung kerugian keuangan negara bisa mengacu kepada Sema No. 2 tahun 2024 sebagai pedoman pelaksanaan tugas pengadilan. Penegakan hukum khususnya pemberantasan korupsi butuh kecepatan, ketepatan dan akuntabilitas serta bebas dari kriminalisasi jangan membuat birokrasi panjang akhirnya memperlambat dan menghambat pemberantasan korupsi yang bisa dimanfaatkan pelaku korupsi untuk lolos dari jerat hukum, ” pungkas Maruli Rajagukguk.
