“Setelah lewat masa 14 hari sejak terbit nota penetapan dari UPTD Disnaker Sumut, pihak Yayasan Mutiara Kharisma Insani sangat sulit dihubungi oleh keluarga. Bukan hanya yayasan, pihak BGN Sumut yang diwakili Pak Agung Kurniawan dan Pak Bima juga sulit ditemui atau dihubungi. Apakah mereka sudah sepakat untuk tidak menjawab kami? Keluarga butuh kepastian nasib adik saya,” tegas Rama.
Hingga berita ini diturunkan, keluarga masih terus berupaya membuka jalur komunikasi demi menagih hak yang sudah ditetapkan secara sah oleh instansi berwenang.

Merespons hal ini, KP MBG mendesak Pemerintah, Kementerian Ketenagakerjaan, serta seluruh aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan nyata. Penegakan hukum harus dipulihkan; setiap nota pemeriksaan atau penetapan yang tidak dipatuhi wajib langsung dilimpahkan ke proses penyidikan pidana tanpa kompromi.
“Jika negara membiarkan aturan ketenagakerjaan kehilangan daya paksa, maka yang runtuh bukan hanya kepatuhan hukum, tetapi juga kepercayaan rakyat bahwa negara hadir untuk melindungi warganya,” tegas pernyataan KP MBG.



