Teropongistana.com Jakarta – Sebuah kasus kecelakaan kerja menimpa Sri Rahayu Adiningsih, pekerja Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sei Siur yang dikelola Yayasan Mutiara Kharisma Insani (YMKI) di Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat. Berdasarkan Surat Penetapan Nomor: 500.15.20.1/13-UPTD.I/DISNAKER/V/2026 tertanggal 5 Mei 2026 yang dikeluarkan oleh Pengawas Ketenagakerjaan UPTD Wilayah I Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, insiden tersebut secara sah ditetapkan sebagai kecelakaan kerja yang berkaitan langsung dengan tugas pekerjaan.
Melalui surat penetapan tersebut, yayasan pengelola diwajibkan memenuhi seluruh hak santunan bagi korban paling lambat 14 hari kerja sejak dokumen diterima. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan berlalu, hak-hak korban belum juga terbayarkan dan belum ada kejelasan dari pihak yayasan.

Kondisi ini memicu keprihatinan serius dari Komite Peduli Program Makan Bergizi Gratis (KP MBG). Menurut KP MBG, keputusan pengawasan ketenagakerjaan yang seharusnya menjadi dasar hukum kuat untuk penindakan, kini seolah kehilangan kekuatan mengikat. Ketika hasil penetapan tidak dipatuhi, negara dinilai tidak memiliki wibawa yurisdiksi untuk melindungi warganya. Nota penetapan yang seharusnya menjadi instrumen penegakan hukum, kini hanya menjadi dokumen administrasi tanpa daya paksa, seolah aparat negara tak berdaya berhadapan dengan kekuatan pengusaha.
Saat ini, Sri Rahayu Adiningsih masih dalam kondisi kritis dan menjalani perawatan intensif di salah satu rumah sakit di Kota Medan akibat cedera parah di kepala. Di tengah kondisi gawat tersebut, kehadiran negara belum terasa nyata untuk memastikan pertanggungjawaban pengusaha atas kelalaian norma ketenagakerjaan.

Yang memprihatinkan, akses komunikasi dengan pihak yayasan maupun instansi pembina mendadak tertutup rapat tepat setelah tenggat waktu pelaksanaan surat penetapan habis. Pihak keluarga kesulitan berkomunikasi dengan manajemen Yayasan Mutiara Kharisma Insani (YMKI). Tidak hanya itu, perwakilan Badan Gizi Nasional (BGN) Provinsi Sumatera Utara, Agung Kurniawan beserta stafnya yang bernama Bima, juga dikabarkan sulit dihubungi saat keluarga berusaha mencari kejelasan hukum.
Rama, kakak kandung korban, mengungkapkan kekecewaan mendalam atas sikap pihak terkait yang justru menghilang saat dibutuhkan.



