Menurut pandangan saya, perpaduan antara Inpres Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 ini secara substansial bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Dalam Pasal 1 Ayat (7) UU tersebut ditegaskan bahwa standar pelayanan harus menjadi tolak ukur penyelenggaraan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Selanjutnya, Pasal 4 menegaskan asas-asas pelayanan publik, antara lain: kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, persamaan perlakuan/tidak diskriminatif, serta kemudahan dan keterjangkauan.

Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H Ayat (2) dan (3), yang menjamin setiap warga negara berhak mendapatkan kemudahan, perlakuan adil, kesempatan yang sama, serta jaminan sosial.
Ironisnya, aturan yang seharusnya melindungi dan memfasilitasi warga negara, justru menjadi penghalang bagi mereka yang sedang berjuang mencari nafkah. Pemerintah sendiri sesungguhnya kewalahan menghadapi tingginya angka pengangguran setiap tahunnya. Namun di sisi lain, justru aturan buatan pemerintahlah yang menciptakan hambatan baru bagi jutaan warga yang ingin bekerja. Kondisi ini sangat kontradiktif.

Oleh karena itu, ada dua alasan kuat mengapa peraturan ini perlu ditinjau ulang. Pertama, dari sisi realitas sosial, aturan ini terbukti mempersulit masyarakat, khususnya pencari kerja yang belum memiliki penghasilan tetap, karena dipaksa memenuhi syarat BPJS aktif yang memerlukan pembayaran iuran. Kedua, secara hukum formal, aturan ini bertentangan dengan hierarki peraturan di atasnya, yaitu UU No. 25 Tahun 2009 dan UUD 1945 Pasal 28H, yang menjamin hak atas pelayanan publik yang mudah, cepat, dan terjangkau.
Pada akhirnya, negara hadir untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, bukan mempersulitnya. Syarat administrasi seharusnya relevan, logis, dan mendukung hak warga negara untuk bekerja, bukan menjebak mereka dalam lingkaran birokrasi yang tak berujung.

Oleh: Akhrom Saleh, SH., S.IP.
(Mahasiswa Program Pascasarjana Magister Hukum, Universitas 17 Agustus 45)


