Teropongistana.com Kota Sorong – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sorong Kota kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja pada Selasa, 26 Mei 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial AJSR, warga Jalan Sawo, Kota Sorong, Papua Barat Daya, beserta barang bukti ganja seberat 4.820 gram. Barang bukti tersebut dikemas dalam 116 bungkusan plastik bening berukuran besar.

Kasus ini berhasil diungkap pada Selasa, 26 Mei 2026 sekitar pukul 04.00 WIT, setelah Tim BRASKO Satresnarkoba Polresta Sorong Kota menerima informasi dari masyarakat terkait adanya seseorang yang membawa narkotika jenis ganja dari Jayapura menuju Kota Sorong menggunakan kapal Pelni.

“Kasus ini terungkap setelah Tim BRASKO Satresnarkoba Polresta Sorong Kota menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya seseorang yang membawa narkotika jenis ganja dari Jayapura menuju Kota Sorong menggunakan kapal Pelni,” jelas Kasat Narkoba Polresta Sorong Kota, Rachmat Djakatara, Sabtu (30/5/2026).

Rachmat menyebut, keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan serta dukungan informasi dari masyarakat.

Ia menegaskan bahwa Polresta Sorong Kota berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Sorong. Menurutnya, pengungkapan ini menjadi bukti bahwa setiap informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.