Teropongistana.com Tangerang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka pintu lebar bagi kelompok masyarakat yang ingin melaporkan indikasi penyelewengan pengelolaan APBD di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2022-2026.

Sikap ini merespons langkah koalisi masyarakat sipil dan mahasiswa dari Kerapatan Indonesia Tanah Air (KITA) serta Gema Kosgoro Banten yang menyoroti tata kelola anggaran di lembaga legislatif tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti setiap aduan masyarakat, dengan catatan laporan tersebut wajib disertai bukti awal yang kuat dan valid. KPK sendiri menyediakan berbagai lini saluran pengaduan resmi.

Iklan

“Berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi, jika memang memiliki informasi bukti awal yang memadai silakan dilaporkan ke KPK,” ujar Budi Prasetyo, seperti dikutip dari Kabar6, Minggu (31/5/2026).

Lebih lanjut, Budi memaparkan bahwa setiap berkas laporan yang masuk tidak langsung ditelan mentah-mentah. Lembaga antirasuah tersebut akan melakukan proses verifikasi, telaah, hingga analisis mendalam terlebih dahulu.

Langkah ini krusial guna memastikan apakah dugaan kasus yang dilaporkan memenuhi syarat prosedur dan masuk dalam wilayah kewenangan hukum KPK.