Teropongistana.com Jakarta – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung resmi menetapkan tiga orang mantan pejabat tinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka. Mereka ditetapkan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025 hingga 2026. Ketiga tersangka tersebut juga telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 3 Juni 2026, setelah melalui rangkaian pemeriksaan yang mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah. Adapun ketiga tersangka yang dimaksud adalah:
1. DH, selaku mantan Kepala Badan Gizi Nasional;
2. SS, selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi;
3. LP, selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.
Berdasarkan kasus posisi yang diungkap penyidik, Program Makan Bergizi Gratis yang digulirkan sejak 6 Januari 2025 merupakan program prioritas nasional dengan anggaran sangat besar, yakni Rp85,27 triliun pada tahun 2025 dan Rp268 triliun pada tahun 2026 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Secara aturan, program ini seharusnya dikelola oleh yayasan mitra yang memenuhi syarat dan independen.
Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan sejumlah penyimpangan. Yayasan yang ditunjuk sebagai mitra penyelenggara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) justru tidak memenuhi persyaratan, bahkan diduga terafiliasi dan dimiliki oleh para pejabat di lingkungan BGN. Penunjukan yayasan tersebut dilakukan melalui pengaturan verifikasi data di portal resmi BGN atas arahan langsung dari para tersangka. Akibatnya, yayasan terafiliasi tersebut mendapatkan insentif keuangan yang sangat besar, mencapai miliaran rupiah setiap harinya dan triliunan rupiah dalam setahun.
Selain penyimpangan penunjukan mitra, para tersangka juga diduga melakukan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa. Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang disusun tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan, serta terjadi praktik penandaan harga (mark up) yang mengakibatkan pemborosan dan kerugian besar bagi keuangan negara.
