Beberapa contoh pengadaan yang bermasalah antara lain:
– Pengadaan 21.801 unit sepeda motor listrik senilai Rp1,035 triliun yang diserahkan kepada PT YAT, padahal perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat sebagai penyedia karena tidak memiliki jaringan bengkel atau diler yang aktif, serta ditemukan adanya pembengkakan harga;
– Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai spesifikasi dan standar yang ditetapkan;
– Pengadaan 31.994 unit tablet dan 5.400 unit televisi ukuran 75 inci yang juga dinilai tidak sesuai kebutuhan dan terdapat indikasi pembengkakan nilai kontrak.
Atas perbuatannya tersebut, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sebagai dakwaan alternatif, para tersangka juga dijerat Pasal 604 dengan pasal-pasal terkait lainnya.
Sementara itu, Plh. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung
Mochamad Jeffry menyebut penetapan tiga mantan pejabat tinggi BGN ini merupakan langkah lanjutan dari penyelidikan mendalam yang telah dilakukan tim. Menurutnya, Kejaksaan menemukan bukti permulaan yang kuat mengenai adanya penyimpangan sistemik, mulai dari penunjukan mitra yang tidak transparan hingga pengadaan barang yang tidak sesuai kebutuhan dan berpotensi merugikan negara.
“Kejaksaan Agung akan terus bekerja secara profesional dan independen untuk mengungkap seluruh fakta perkara ini. Kami berkomitmen memastikan setiap rupiah uang negara dijaga dan dipertanggungjawabkan dengan sebaik-baiknya. Penahanan dilakukan agar proses penyidikan berjalan lancar dan para tersangka tidak mengganggu jalannya penyelidikan. Masyarakat diminta bersabar dan mempercayakan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.” ujar Jeffry.
Ketiga tersangka saat ini ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal penetapan, di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penyidik masih terus mendalami peran pihak lain dan menghitung secara pasti besaran kerugian negara yang terjadi.

