Teropongistana.com Jakarta — Skandal Korupsi dalam program prioritas Presiden, Makan Bergizi Gratis (MBG), kian menyengat. Langkah mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, yang mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) ke Kejaksaan Agung menjadi babak baru yang siap membongkar keterlibatan aktor-aktor kakap di balik lingkaran kekuasaan.
Melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, Sony secara blak-blakan mengeklaim adanya desakan dan tekanan dari “nama-nama besar” terkait dugaan praktik jual beli titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sony membantah tuduhan bahwa dirinya adalah otak dari manipulasi tata kelola tersebut. Pengakuan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada Kamis (4/6/2026) malam itu diprediksi akan menjadi kotak pandora yang menyeret figur-figur berpengaruh dari panggung politik nasional. Rencananya, tim hukum Sony akan menyerahkan surat resmi pengajuan JC kepada Jampidsus pada Senin (8/6/2026) mendatang.
Merespons skandal yang mengguncang lembaga superbody baru ini, Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) sekaligus pengamat politik dan akademisi, Adib Miftahul, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melakukan pengusutan secara radikal, menyeluruh, dan tidak tebang pilih. Menurut Adib, pola korupsi yang melibatkan tiga mantan petinggi BGN tersebut mengindikasikan adanya kejahatan yang terstruktur, sistematis, dan masif.
“Operasi penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap lembaga yang dianggap powerful seperti Badan Gizi Nasional ini harus dilakukan secara total dan mendetail. Publik melihat ada potensi uang negara dalam jumlah fantastis yang dikorupsi melalui penyalahgunaan kewenangan berlebihan yang tidak sesuai peruntukannya,” ujar Adib Miftahul dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Adib menilai, mengingat status MBG sebagai program strategis nasional yang berdampak langsung pada masyarakat, fungsi kontrol kepemimpinan di tingkat kementerian koordinator patut dipertanyakan. Secara regulasi, kendali program ini berada di bawah pengawasan ketat menteri koordinator lintas sektoral.
“Upaya tercela ini terlihat sangat terstruktur karena melibatkan jajaran elite BGN. Maka, sangat wajar jika publik hari ini mempertanyakan dan menggugat: di mana fungsi pengawasan Ketua Tim Koordinasi Penyelenggaraan MBG? Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 28 Tahun 2025, posisi Ketua Tim dipegang langsung oleh Menko Bidang Pangan, Zulkifli Hasan. Oleh karena itu, demi asas keadilan dan tuntutan publik untuk evaluasi total, Kejaksaan Agung wajib memeriksa Menko Pangan Zulkifli Hasan,” tegas dosen salah satu perguruan tinggi swasta tersebut.





