Lebih lanjut, Adib memperingatkan jajaran pejabat tinggi agar tidak bersikap oportunis di dalam mengelola program negara—hanya mau tampil saat klaim keberhasilan demi citra politik, namun bersembunyi saat skandal mencuat.
“Jangan sampai ada pejabat yang mencoba cuci tangan. Ketika program ini dinilai berhasil, semua berebut panggung melakukan pencitraan di depan masyarakat dan Presiden. Namun, begitu ada borok korupsi dan masalah sistematis seperti ini, mereka pura-pura tidak tahu. Sikap abai ini harus disikapi secara tegas oleh Kejaksaan Agung dengan memeriksa semua pihak yang terlibat dalam struktur koordinasi,” pungkas Adib.
Sebagai informasi, berdasarkan cetak biru kebijakan dalam Keppres Nomor 28 Tahun 2025 tentang Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis, tata kelola program ini secara legal-formal dikoordinasikan oleh lintas kementerian dan lembaga berkekuasaan tinggi, dengan struktur inti:
Ketua: Zulkifli Hasan (Menko Bidang Pangan)
Wakil Ketua II: Abdul Muhaimin Iskandar (Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat)
Sekretaris: Kasan (Sekretaris Kemenko Bidang Pangan)
Tim Koordinasi ini memiliki mandat mutlak berdasarkan undang-undang untuk melakukan sinkronisasi, koordinasi, monitoring, evaluasi, hingga pengendalian penyelenggaraan program di lapangan. Keberadaan regulasi ini kian memperkuat basis argumen bahwa kelalaian pengawasan atas terjadinya “jual-beli titik dapur” di daerah tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab moral dan hukum sang menteri koordinator.
Skandal ini kini menjadi ujian paling krusial bagi Kejaksaan Agung. Publik menunggu keberanian korps adhyaksa untuk tidak hanya berhenti pada level pejabat teknis BGN, melainkan menyasar hingga ke aktor intelektual dan “nama-nama besar” yang mengintervensi program pangan nasional ini demi perburuan rente pribadi.






