Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor, tabung gas, pisau cutter, serta pakaian dan perlengkapan yang diduga digunakan saat kejadian. Kedua tersangka kini dijerat Pasal 458 dan/atau Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara 20 tahun.
Kapolresta mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan perselisihan dengan jalan kekerasan, melainkan menempuh jalur hukum yang tersedia.
Baca Juga
Ahmad Fauzi Wujudkan Impian Masyarakat Cigoong Utara, Jembatan Gantung yang Dinanti Puluhan Tahun Akhirnya Hadir
Sabtu, 6 Juni 2026