Tanpa banyak bicara, pelaku langsung memukul wajah serta bagian belakang kepala korban, kemudian merampas telepon genggam milik korban sebelum melarikan diri.

Akibat kejadian tersebut, korban kemudian mendatangi Polsek Sorong Barat untuk membuat laporan polisi.

Lebih lanjut, Didin menerangkan bahwa penangkapan pelaku berawal dari informasi yang diterima Tim Opsnal Reskrim Polsek Sorong Barat pada Selasa, 9 Juni 2026. Tim kemudian memperoleh informasi bahwa pelaku telah kembali ke kediamannya.

Tim Opsnal yang dipimpin Kapolsek Sorong Barat, AKP Max Pigai, segera bergerak melakukan penangkapan. Namun saat hendak diamankan, pelaku sempat melarikan diri.

Beruntung, dengan bantuan orang tua pelaku, FY akhirnya diserahkan ke Polsek Sorong Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku dikenakan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara,” kata Didin.

Menanggapi keberhasilan tersebut, Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Amry Siahaan menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja Tim Elang Polsek Sorong Barat.

“Kami mengapresiasi kinerja Tim Elang Polsek Sorong Barat yang bergerak cepat dalam mengungkap kasus ini,” ujar Kapolresta.

Kapolresta juga mengimbau masyarakat Kota Sorong agar selalu waspada dan tidak ragu segera melapor apabila menjadi korban maupun menyaksikan tindak kejahatan.

“Manfaatkan layanan kedaruratan Polri di nomor 110 yang siap melayani masyarakat selama 24 jam,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa Polresta Sorong Kota berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan demi terciptanya keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Sorong. (Jun)