Oleh karena itu, masyarakat maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM) memiliki hak untuk melakukan pengawasan, memberikan teguran kepada pelaksana kegiatan, hingga melaporkan temuan proyek tanpa papan informasi kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sesuai dengan kewenangannya.

Sementara itu, Kepala Desa Wantisari, H. Hudori, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan. Hingga berita ini diterbitkan, nomor telepon yang bersangkutan tidak dapat dihubungi karena berada dalam kondisi mailbox. (Welly/red)