Dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Tata Kelola BGN Nomor 009/05/01/SK.09/08/2025 tentang Pemilihan Mitra SPPG, MBG, dan BGN, ditegaskan pentingnya menghindari afiliasi yang dapat menimbulkan benturan kepentingan. Ketentuan tersebut dibuat untuk memastikan seluruh proses penyelenggaraan dan kemitraan SPPG berjalan secara independen, transparan, dan bebas dari praktik yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Namun demikian, pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan keterangan yang disampaikan Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Kabupaten Lebak, Asep Royani. Melalui komunikasi WhatsApp yang terdokumentasi, Asep menyatakan bahwa Koordinator Kecamatan (Korcam) diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala SPPG.

Perbedaan pandangan terkait aturan rangkap jabatan tersebut kini menjadi perhatian berbagai pihak dan menimbulkan pertanyaan mengenai implementasi tata kelola serta mekanisme pengawasan di lingkungan Badan Gizi Nasional, khususnya dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Lebak.

 

Penulis: Welly/Red