Teropongistana.com Jakarta — Kasus kehilangan sepeda motor di area parkir gerai Indomaret Pegadungan 3A, Jakarta Barat, berpotensi menjadi preseden hukum penting terkait tanggung jawab pelaku usaha terhadap keamanan konsumen. Setelah upaya damai melalui somasi tidak membuahkan kesepakatan, konsumen berencana melanjutkan perkara ini ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
PT Indomarco Prismatama selaku induk usaha Indomaret, melalui kuasa hukumnya, menyatakan menolak bertanggung jawab dan keberatan memberikan ganti rugi atas kejadian tersebut. Sementara itu, somasi yang juga ditujukan kepada CV Halmas Mega Sukses selaku pengelola gerai belum mendapatkan tanggapan hingga saat ini.

Peristiwa itu terjadi ketika pemilik kendaraan berbelanja di gerai tersebut. Sepeda motor yang diparkir di tempat yang disediakan untuk pengunjung diketahui hilang saat pemiliknya berada di dalam toko, dan kejadian itu sudah dilaporkan ke pihak kepolisian.
Kuasa hukum dari Kantor Hukum Irman Bunawolo & Partners menilai persoalan ini melampaui sekadar kehilangan barang. Menurut mereka, hal ini menyangkut hak konsumen atas keamanan dan keselamatan yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Menurutnya, bahwa area parkir yang disediakan merupakan bagian tak terpisahkan dari kegiatan usaha.
“Intinya bukan soal dipungut biaya atau tidak, melainkan kewajiban pelaku usaha menyediakan lingkungan yang aman. Fasilitas ini justru mendukung dan menarik konsumen untuk berbelanja, sehingga tanggung jawab tidak bisa dilepaskan begitu saja,” ujarnya.




