Adiem Maliking dari Poros Intelektual Muda (PIM) menyebutkan penguasaan ilegal PT Puri Amertha Sejahtera atas lahan aset Pemkab Bogor akan kami laporkan ke pihak Kejaksaan.
Desakan Keterlibatan Kejaksaan Negeri dari Poros intelektual Muda Mengingat adanya unsur pemanfaatan aset negara tanpa hak yang berlangsung bertahun-tahun, aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, didesak untuk segera melakukan penyelidikan.
Menurut PIM kejaksaan dipandang perlu bertindak guna menghitung secara pasti nilai kerugian keuangan negara serta menyelidiki adanya dugaan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang dalam pembiaran kasus ini.
“Segera kami akan buat laporan ke pihak Kejaksaan karena menurut kami sudah ada mens rea dan bukti kuat atas dugaan penguasaan ilegal aset Pemkab Bogor oleh PT PAS” ungkapnya via sambungan telepon, jum’at 19 Juni 2026.
Langkah hukum dari korps adhyaksa dinilai krusial agar aset daerah dapat dipulihkan secara hukum dan memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang memanfaatkan aset publik demi keuntungan pribadi.
Perintah Penghentian Total dan Pembongkaran
Merespons kebocoran anggaran yang berlarut-larut tersebut, Pemkab Bogor melayangkan instruksi keras kepada pimpinan PT Puri Amertha Sejahtera untuk segera menghentikan seluruh aktivitas operasional di lokasi tanpa penundaan. Pihak korporasi juga diwajibkan segera membongkar seluruh bangunan ilegal yang berdiri di atas lahan milik pemerintah daerah.
Surat keputusan tertanggal 16 April 2026 yang ditandatangani oleh Kepala BPKAD Kabupaten Bogor, Achmad Wildan, dipastikan telah ditembuskan kepada jajaran pimpinan tinggi legislatif dan eksekutif daerah. Di antaranya adalah Bupati Bogor, Wakil Bupati Bogor, Sekretaris Daerah, serta Inspektur Kabupaten Bogor guna kepentingan audit pengawasan lanjutan.
