“Defisit yang sudah tercantum dalam APBD 2026 mendekati Rp49 miliar. Artinya masih terdapat kekurangan sekitar Rp5 miliar yang harus dicarikan solusinya oleh pemerintah daerah,” katanya.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil evaluasi DPRD terhadap laporan keuangan daerah, tidak ditemukan program pembangunan yang gagal direalisasikan selama tahun anggaran 2025. Besarnya SiLPA lebih disebabkan oleh berkurangnya pendapatan daerah akibat sejumlah kebijakan pemerintah pusat.

Salah satu faktor yang memengaruhi pendapatan daerah adalah kebijakan pembebasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), yang berdampak pada menurunnya potensi penerimaan daerah.

“Dari sisi belanja tidak ada program yang gagal dilaksanakan. Namun memang ada beberapa sumber pendapatan yang berkurang karena adanya regulasi dari pemerintah pusat,” jelasnya.

Meski demikian, DPRD memberikan sejumlah catatan kepada Pemerintah Kota Serang agar pengelolaan dan penggunaan anggaran ke depan lebih terarah serta selaras dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah.

Muji menegaskan, realisasi belanja daerah harus mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta visi dan misi kepala daerah agar setiap program yang dijalankan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Kami mengingatkan agar seluruh program dan kegiatan yang dibiayai APBD sejalan dengan RPJMD dan visi misi kepala daerah sehingga dampaknya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” tegasnya.

Salah satu program yang menjadi perhatian DPRD adalah peningkatan kesejahteraan guru ngaji. Program tersebut telah tercantum dalam RPJMD dan diharapkan dapat direalisasikan melalui dukungan anggaran yang memadai.

“Dalam RPJMD sudah terdapat target peningkatan jumlah dan kualitas guru ngaji. Karena itu, perhatian terhadap insentif dan kesejahteraan mereka harus menjadi bagian dari prioritas pemerintah daerah,” pungkasnya.

 

(Editor:David)