Teropongistana.com Bogor – Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terkait penyaluran dana hibah kepada DPD KNPI Kabupaten Bogor menuai kecaman keras. Pasalnya, bantuan finansial tersebut diduga kuat disalurkan kepada kepengurusan yang masa berlaku Surat Keputusan (SK)-nya telah habis, di tengah kondisi konflik internal organisasi yang belum juga mereda.

Ketua Satuan Siswa, Pelajar, dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (SAPMA PP) Kabupaten Bogor, Fitrah Ade Herdian, secara tegas menyebut langkah Pemkab Bogor ini sebagai kebijakan yang cacat administrasi dan berpotensi melanggar hukum.

“Ini bukan sekadar kelalaian biasa, melainkan bentuk pembiaran yang terstruktur. Bagaimana mungkin dana publik disalurkan kepada kepengurusan yang SK-nya sudah mati dan posisinya masih berkonflik? Langkah ini jelas mencederai akal sehat serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance),” ujar Fitrah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/6/2026).

Sebagai informasi, KNPI Kabupaten Bogor saat ini masih dilanda konflik kepengurusan (tigalisme). Dalam situasi sengketa seperti ini, penyaluran dana hibah seharusnya ditangguhkan atau ditunda terlebih dahulu sampai ada kejelasan legalitas hukum yang inkrah mengenai organisasi penerima.

Namun yang terjadi di lapangan justru sebaliknya. Pemkab Bogor diduga tetap meloloskan pencairan dana hibah tersebut tanpa melakukan verifikasi faktual terhadap keabsahan pengurus secara konstitusional.

“Jika pencairan ini benar-benar terjadi, maka ini bukan lagi sekadar pelanggaran prosedur administrasi, melainkan indikasi kuat adanya keberpihakan serta kongkalikong dalam distribusi dana hibah,” cetus Fitrah.