“Ini adalah penyelundupan hukum. Kebijakan yang dibuat secara sembunyi-sembunyi demi mengakomodasi korporasi pengerukan pasir adalah bentuk nyata penyalahgunaan wewenang. Kami melihat ada upaya sistemik untuk merampok kekayaan laut kita di tengah kondisi ekosistem pesisir seperti Pantura Jawa yang sudah rusak parah akibat abrasi,” tambah Mukhsin.

Skenario Gelap di Balik Rapat Koordinasi

MataHukum mengomentari dokumen resmi Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Nomor IP.03.01/622/DAGLU.3/UND/06/2026 tertanggal 4 Juni 2026. Surat yang bersifat “Segera” tersebut mengungkap agenda rapat koordinasi teknis terkait kesiapan ekspor PHSL dan pembahasan Rancangan Perubahan Peraturan Menteri Perdagangan.

Yang mengejutkan, dalam rapat tersebut Kemendag secara khusus mengundang enam korporasi pengerukan (dredger) raksasa untuk mematangkan operasional ekspor.

Desakan Aksi Penegakan Hukum

Dengan mengacu pada fakta hukum yang jelas dan dampak kerusakan ekologis yang tidak bisa lagi ditawar, MataHukum mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengambil langkah tegas.

“Kami Mendesak Kejaksaan Agung tidak boleh lambat. Segera periksa para pejabat di Kementerian Perdagangan yang bertanggung jawab atas skenario ini. Jangan biarkan rapat koordinasi dijadikan tameng untuk melegalkan kebijakan yang sudah dinyatakan melanggar hukum oleh Mahkamah Agung,” ujar Mukhsin.

Mukhsin menegaskan bahwa posisi MataHukum sangat jelas: jika kebijakan pemerintah sudah bertentangan dengan putusan MA dan UU Kelautan, maka tidak ada ruang lagi untuk bernegosiasi. Penegakan hukum secara pidana harus menjadi prioritas utama untuk menyelamatkan kedaulatan wilayah laut Indonesia dari kerusakan permanen.