Teropongistana.com Jakarta – Upaya Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk menghidupkan kembali keran ekspor Pasir Hasil Sedimentasi di Laut (PHSL) dikecam keras oleh Sekretaris Jenderal MataHukum, Mukhsin Nasir. Ia menegaskan, manuver tersebut bukan hanya ancaman bagi ekologi, tetapi bentuk pembangkangan nyata terhadap putusan hukum yang sudah berkekuatan tetap dari Mahkamah Agung (MA).
Menabrak Putusan Mahkamah Agung
Mukhsin menyoroti langkah Kemendag yang menggelar rapat koordinasi teknis pada 4 Juni 2026 bersama sejumlah korporasi pengerukan raksasa. Menurutnya, langkah ini secara terang-terangan mengabaikan Amar Putusan MA Nomor 5 P/HUM/2025 yang telah memerintahkan Presiden untuk mencabut pasal-pasal dalam PP Nomor 26 Tahun 2023 yang melegalkan ekspor pasir laut.
“Mahkamah Agung sudah menjatuhkan vonis bahwa aturan ekspor pasir laut bertentangan dengan Pasal 56 UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Aturan tersebut dinilai merusak prinsip keberlanjutan dan kelestarian laut. Ketika Kemendag tetap mencoba memuluskan ekspor ini, mereka sedang melawan hukum tertinggi di negara ini,” tegas Mukhsin Nasir.

Regulasi “Gelap” dan Indikasi Pelanggaran
MataHukum menemukan kejanggalan pada rujukan kebijakan baru yang digunakan kementerian, yakni Kepmen KKP Nomor 13 Tahun 2026 yang bersandar pada PP Nomor 31 Tahun 2025. Mukhsin menyebut regulasi ini sebagai “produk gaib” karena tidak pernah disosialisasikan secara terbuka dan terkesan sengaja dibuat untuk menghindari uji materi publik.




